Yamaha STSJ

Proses/Cara Klaim Garansi Sepeda Motor Honda


Warungbiker.com, KEDIRI
– BroSis sekalian, salah satu jaminan kepuasan konsumen atas suatu produk adalah dengan adanya jaminan purna jual dari pabrikan, tidak terkecuali untuk produk sepeda motor Honda.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi mengenai alur proses atau cara klaim garansi motor Honda serta layanan pengaduan.

Tentunya semua orang pasti tidak ada yang menginginkan terjadinya kerusakan pada motor tunggangannya, tapi tidak dipungkiri  BroSis masih menemui sepeda motor yang mengalami kendala dalam penggunaanya yang disebabkan oleh kesalahan produksi.

Poin utamanya, meski kasus cacat produksi relatif jarang terjadi, tapi bukan berarti tidak ada sama sekali. Untuk itu, sebagai antisipasi kita wajib tahu tentang hal yang berhubungan dengan garansi.

Sebelumnya membahas lebih jauh mengenai garansi, ada baiknya brosis memahami terlebih dahulu apa itu garansi pada sepeda motor.

Garansi merupakan jaminan perbaikan atau bahkan penggantian unit kendaraan jika si kendaraan tersebut rusak karena cacat produksi. Jadi jika kerusakannya terjadi oleh kelalaian pengguna, maka garansi motor hangus alias tidak berlaku.

AHM selaku produsen sepeda motor merk Honda di tanah air, memberikan garansi melalui AHASS yang merupakan bengkel resminya

Layanan Pengaduan Sepeda Motor Honda

Jika mengalami kendala saat menggunakan produk sepeda motor Honda, maka brosis bisa menuju ke link: https://www.astra-honda.com/helpcenter/topic/lainnya/ Nanti ada kolom-kolom isian untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan seputar motor Honda.

Brosis diharuskan untuk mengisi kolom yang tersedia berupa Informasi data diri yang meliputi Nama; Email; No handphone; Alamat ; Provinsi; Kota; Varian motor; Tahun pembuatan motor; Kategori motor; Varian motor dan Pesan yang disampaikan mengenai sepeda motor honda. Jangan merk lainnya yaaa.

Jika Brosis  tidak ingin mengadu via kontak tersebut, bisa juga melalui jalur  berikut ini:

Cara Klaim Garansi Motor Honda

  1. Datang ke AHASS layanan klaim terdekat dengan membawa STNK, buku service dan buku garansi.
  2. Sampai bengkel resmi Honda (AHASS), Service Advisor akan menanyakan keluhan serta melakukan pengecekan dan menganalisa unit motor yang bermasalah.
  3. Kemudian Service Advisor akan melakukan pengecekan kesesuaian dokumen dan history service sepeda motor.
  4. Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, jika sepeda motor memang layak untuk mengajukan klaim garansi, maka pihak bengkel akan segera melakukan penggantian part atau komponen yang memang harus ganti.
  5. Jika Part Pengganti  Tersedia, maka proses penggantian part akan segera dilakukan saat itu juga, namun jika part pengganti tidak tersedia maka akan dilakukan proses HO dan brosis selaku pemilik kendaraan akan diminta  untuk datang kembali pada tanggal tertentu sesuai dengan estimasi ketersedian part. 

Penyebab Garansi Motor tidak berlaku (Hangus)

Menurut informasi dari situs resmi Honda, setidaknya ada 6 hal yang bisa membatalkan garansi motor Honda, yaitu jika:

  1. Buku servis dan garansi hilang atau rusak
  2. Tidak melakukan servis rutin melalui bengkel resmi Honda (AHASS)
  3. Kerusakan yang terjadi merupakan akibat dari kesalahan pengguna, misalnya karena tabrakan atau terjatuh saat berkendara
  4. Sepeda motor telah mengalami modifikasi menggunakan suku cadang (spare part) non-original (spare part KW)
  5. Kerusakan akibat menggunakan bahan bakar atau oli yang tidak sesuai dengan panduan manual dalam buku pedoman pemilik motor Honda
  6. Kerusakan akibat memodifikasi bagian kelistrikan, misalnya menggunakan lampu atau klakson atau perangkat lain yang tidak sesuai standar pabrikan

Nah, poin pentingnya adalah jika ingin mendapatkan layanan garansi, maka brosis diharuskan menggunakan sepeda motor sesuai dengan anjuran buku manual/pedoman pemilik. Ingat buku kecil tuh ada gunanya, jadi WAJIB DIBACA!