Proses/Cara Klaim Garansi Sepeda Motor Honda
Warungbiker.com, KEDIRI – BroSis sekalian, salah satu jaminan kepuasan konsumen atas suatu produk adalah dengan adanya jaminan purna jual dari pabrikan, tidak terkecuali untuk produk sepeda motor Honda.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini admin akan berbagi
informasi mengenai alur proses atau cara klaim garansi motor Honda serta
layanan pengaduan.
Tentunya semua orang pasti tidak ada yang menginginkan
terjadinya kerusakan pada motor tunggangannya, tapi tidak dipungkiri BroSis masih menemui sepeda motor yang
mengalami kendala dalam penggunaanya yang disebabkan oleh kesalahan produksi.
Poin utamanya, meski kasus cacat produksi relatif jarang
terjadi, tapi bukan berarti tidak ada sama sekali. Untuk itu, sebagai antisipasi
kita wajib tahu tentang hal yang berhubungan dengan garansi.
Sebelumnya membahas lebih jauh mengenai garansi, ada baiknya
brosis memahami terlebih dahulu apa itu garansi pada sepeda motor.
Garansi merupakan jaminan perbaikan atau bahkan penggantian
unit kendaraan jika si kendaraan tersebut rusak karena cacat produksi. Jadi
jika kerusakannya terjadi oleh kelalaian pengguna, maka garansi motor hangus
alias tidak berlaku.
AHM selaku produsen sepeda motor merk Honda di tanah air, memberikan
garansi melalui AHASS yang merupakan bengkel resminya
Layanan Pengaduan Sepeda Motor Honda
Jika mengalami kendala saat menggunakan produk sepeda motor
Honda, maka brosis bisa menuju ke link: https://www.astra-honda.com/helpcenter/topic/lainnya/
Nanti ada kolom-kolom isian untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan seputar
motor Honda.
Brosis diharuskan untuk mengisi kolom yang tersedia berupa Informasi
data diri yang meliputi Nama; Email; No handphone; Alamat ; Provinsi; Kota; Varian
motor; Tahun pembuatan motor; Kategori motor; Varian motor dan Pesan yang disampaikan
mengenai sepeda motor honda. Jangan merk lainnya yaaa.
Jika Brosis tidak
ingin mengadu via kontak tersebut, bisa juga melalui jalur berikut ini:
- Telpon: 1-500-989
- SMS: 0811-9-500-989
- Facebook: Astra Honda Care
- Twitter: @astrahondacare
- Email: customercare@astra-honda.com
Cara Klaim Garansi Motor Honda
- Datang ke AHASS layanan klaim terdekat dengan membawa STNK, buku service dan buku garansi.
- Sampai bengkel resmi Honda (AHASS), Service Advisor akan menanyakan keluhan serta melakukan pengecekan dan menganalisa unit motor yang bermasalah.
- Kemudian Service Advisor akan melakukan pengecekan kesesuaian dokumen dan history service sepeda motor.
- Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, jika sepeda motor memang layak untuk mengajukan klaim garansi, maka pihak bengkel akan segera melakukan penggantian part atau komponen yang memang harus ganti.
- Jika Part Pengganti Tersedia, maka proses penggantian part akan segera dilakukan saat itu juga, namun jika part pengganti tidak tersedia maka akan dilakukan proses HO dan brosis selaku pemilik kendaraan akan diminta untuk datang kembali pada tanggal tertentu sesuai dengan estimasi ketersedian part.
Penyebab Garansi Motor tidak berlaku (Hangus)
Menurut informasi dari situs resmi Honda, setidaknya ada 6
hal yang bisa membatalkan garansi motor Honda, yaitu jika:
- Buku servis dan garansi hilang atau rusak
- Tidak melakukan servis rutin melalui bengkel resmi Honda (AHASS)
- Kerusakan yang terjadi merupakan akibat dari kesalahan pengguna, misalnya karena tabrakan atau terjatuh saat berkendara
- Sepeda motor telah mengalami modifikasi menggunakan suku cadang (spare part) non-original (spare part KW)
- Kerusakan akibat menggunakan bahan bakar atau oli yang tidak sesuai dengan panduan manual dalam buku pedoman pemilik motor Honda
- Kerusakan akibat memodifikasi bagian kelistrikan, misalnya menggunakan lampu atau klakson atau perangkat lain yang tidak sesuai standar pabrikan
Nah, poin pentingnya adalah jika ingin mendapatkan layanan
garansi, maka brosis diharuskan menggunakan sepeda motor sesuai dengan anjuran
buku manual/pedoman pemilik. Ingat buku kecil tuh ada gunanya, jadi WAJIB DIBACA!
Gabung dalam percakapan