Yamaha STSJ

Gubernur Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya!


Warungbiker.com, JAWA TIMUR
– BroSis sekalian, kabar gembira untuk brosis yang saat ini masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat.

Gubernur Jawa Timur, yakni Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. 

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Mengutip dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April - 14 Juli tahun 2023. Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4).

"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov. Jatim," ungkapnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

"Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan diluar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor," jelasnya.

Gubernur Khofifah menegaskan, pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

Selain itu, diharapkan lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

Nah, jadi tunggu apalagi, buat brosis yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan program ini. Mumpung uang THR masih ada. Terimakasih, semoga berguna.